Puluhan Ribu Warga Langgar Protokol Kesehatan Ditindak

Daerah

Jumat, 04 Februari 2022 | 00:00 WIB
Puluhan Ribu Warga Langgar Protokol Kesehatan Ditindak

Forumterkininews.id, Jakarta - Sepanjang Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak 38.519 warga yang melanggar ketentutan protokol kesehatan. Pelanggaran ini seperti tidak memakai masker

rb-1

“Dari angka tersebut 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial. Sementara 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Lebih lanjut Arifin mengimbau seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan. Pengawasan difokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan. Seperti di ruang publik, taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata.

Baca Juga: Segini Jumlah Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM di 2021

rb-3

Selain itu pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan 6.962 tempat usaha makan dan minum. Di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda Rp 10.500.000. Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.

Baca Juga: Liverpool Menangi Derby Merseyside

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.

"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta," tegas Arifin.

Perlu diketahui, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat. Melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan COVID-19.

Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor.

Tag Daerah Headline Covid-19 Omicron Satpol PP Pelanggar

Terkini