Punya 0,12 Gram Sabu, Pria Ini Dituntut 8 Kalender Penjara

FT News – Seorang pria bernama Egi Rizal Syahputra alias Egi (26) dituntut dengan hukuman selama delapan kalender atau delapan tahun penjara.

Egi tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dirinya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Egi Rizal Syahputra alias Egi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar di PN Medan, melansir Antara, Rabu (28/8/2024).

Jaksa menyatakan bahwa Egi melakukan tindak pidana dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Hal yang memberatkan Egi karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan pengakuan Egi atas perbuatannya, sikap sopannya selama persidangan, serta fakta bahwa Egi belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Meskipun terdakwa meminta keringanan hukuman, jaksa tetap pada tuntutan delapan tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/9) dengan agenda putusan oleh Hakim Ketua Firza Andriansyah.

Kasus bermula pada Senin (6/5) pukul 14.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan pemesanan sabu-sabu dengan memberi uang senilai Rp70 ribu kepada terdakwa.

Saat terdakwa menyerahkan satu plastik klip berisikan 0,12 gram sabu, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap terdakwa.

 

Artikel Terkait