Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terpidana Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa pemindahan ini telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan.
“Baru satu ya PC. Iya betul (ke Lapas Pondok Bambu) sesuai SOP,†kata Syarif, dalam keterangannya, pada Kamis (24/8).
Baca Juga: Kapolres Manggarai Barat Aniaya Anggotanya hingga Masuk Rumah Sakit
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Sementara itu Syarief belum menyampaikan kapan dan dimana 3 terpidana lain,yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.
“Yang lainnya sabar. Nanti dikasih tau pasti,†ujar Syarif.
Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan, Kapolri dan Presiden Joko Widodo Digugat
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8).
“Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,†ucap Sobandi.
Sementara itu adapun majelis hakim yang ditunjuk dalam sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Hakim, Suhadi, dengan Hakim Anggota 1 Suharto, Hakim Anggota 2 Supriyadi, Hakim Anggota 3 Desnayeti, dan Hakim Anggota 4 Yohannes Priyana.