Putusan Banding Ditolak, Tidak Ada Lagi Upaya Hukum untuk Ferdy Sambo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Upaya banding dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan Ferdy Sambo ditolak. Artinya tidak ada upaya hukum lain keputusan penolakan tersebut. Pasalnya keputusan Komisi Kode Etik Polri bersifat final dan mengikat.
Sidang banding Ferdy Sambo sendiri berlangsung selama tiga jam. Dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9).
Baca Juga: Setelah Rizieq, Giliran Bahar Smith Hirup Udara Bebas
Irjen Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. Dan tidak ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear dan tegas," ujar Dedi.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal (Irjen).
Baca Juga: Warga Bekasi Digegerkan dengan Temuan Mayat Pria di Toko Makanan
Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada.