Hukum

Rachel Vennya Pasrah Jika Jadi Tersangka

01 November 2021 | 00:00 WIB
Rachel Vennya Pasrah Jika Jadi Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) pagi. Ia bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulidia Khairunnisa diperiksa sebagai saksi dugaan kabur dari karantina.

rb-1

Memakai kemeja lengan pendek dengan celana jeans Rachel juga terlihat tampak lebih siap untuk menjalani pemeriksaan. "Doain ya kak," singkat Rachel sembari masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara kuasa hukum Rachel, Indra Raharja menerangkan bahwa kedatangan kliennya dan dua saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

rb-3

"Jadi saya belum bisa share apa-apa juga infonya, karena masih proses penyidikan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Rachel Vennya siap bila ditetapkan sebagai tersangka?, Indra mengaku klienny akan mematuhi semua proses hukum.

"Artinya sebagaimana yang Rachel sampaikan dia patuh dan siap proses hukum," tukasnya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Tag Hukum Nasional Headline Rachel Vennya Polda Metro Jaya RSDC Wisma Atlet Kabid Humas Polda Metro Jaya Salim Nauderer