Raffi Ahmad Lapor LHKPN ke KPK, Berapa Total Kekayaannya?
Lifestyle

Raffi Ahmad telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami Nagita Slavina ini menyampaikan LHKPN karena statusnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Senin.
Laporan LHKPN Raffi Ahmad ini dikonfirmasi Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS yang Baru Dilantik
Lantas, berapa total kekayaan Raffi Ahmad?
Budi mengatakan, pihak KPK masih memverifikasi laporan harta kekayaan yang dilaporkan Raffi Ahmad.
"Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya," tutur Budi.
Baca Juga: Sambangi KPK, Wagub Lampung Bungkam
Budi menerangkan, Raffi Ahmad melaporkan LHKPN hampir tiga bulan setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024.
Berdasarkan aturannya, pejabat publik punya waktu tiga bulan untuk melaporkan LHKPN setelah dilantik.
Hingga 7 Januari, KPK menyebut bahwa dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 90 orang di antaranya telah menyampaikan LHKPN.
Budi mengatakan, pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi pejabat publik atas asset dan harta mereka.
Di samping sebagai instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa turut serta memantau dan mengawasi melalui laporan tersebut.
"Hal ini menjadi perwujudan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Diketahui, Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden Prabowo Subianto bersama enam orang lainnya pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.
Pelantikan Raffi Ahmad ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029.