Rahmat 'Pepen" Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Vonis ini buntut dari kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, (12/10).
Baca Juga: KPK dan Jampidsus Koordinasi Tangani Kasus Surya Darmadi
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas. Diantaranya mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Vonis 10 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Minta Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa. Serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.