Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Sudah Ditahan

Hukum

Selasa, 08 Oktober 2024 | 00:00 WIB
Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Sudah Ditahan

FT News - Polda Sumut akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Ratu Talisha atau Ratu Entok atas kasus penistaan agama.

rb-1

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada FTNews.co.id, Selasa (8/10/2024) malam.

"Sudah tersangka dan ditahan," katanya.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Indra Kenz Pilih Bungkam

rb-3

Hadi menjelaskan polisi menjerat tersangka dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Polda SumuttPolda Sumutt Mapolda Sumut. [Ist]"Penetapan tersangka setelah kami melakukan gelar perkara," tukasnya.

Dalam videonya, Ratu Entok membuat komentar yang dianggap menghina representasi Yesus, yang memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucapnya dalam unggahan video. Ratu Entok.

Tangkapan layar Ratu Entok diduga hina agama. Istimewa

Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang dianggap bahwa konten tersebut telah menyinggung salah satu keyakinan dari masyarakat Indonesia.

Tag Tersangka Penistaan Agama Polda Sumut Ratu Entok

Terkini