Razia Klakson Telolet, Sanksinya Mulai dari Pemutusan Kabel hingga Tilang
Jawa Barat

FTNews, Kota Bandung--- Hari apes bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi pada klaksonnya. Dishub dan Poltabes Bandung, Polsek Gedebage, melakukan Razia klakson tidak standar atau kerap disebut ‘telolet’.
Pengaturan tentang standar klaksok tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.
"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, dilansir Diskominfo Kota Bandung.
Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
Penindakan klakson telolet dalam razia klakson modifikasi di Kota Bandung/Foto: Diskominfo Kota Bandung
Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.
"Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman," jelasnya.
Baca Juga: Jalan Layang di Kota Bandung Ditutup Pada Saat Malam Tahun Baru, Begini Alasannya
Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.
Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. ***