Razia Tilang Uji Emisi Diharapkan Efektif Kurangi Polusi

Forumterkininews.id, Jakarta – Razia tilang uji emisi sudah berlangsung mulai hari ini, Jumat (1/9). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berharap ini merupakan langkah efektif untuk kurangi polusi udara di ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia tilang uji emisi ini merupakan solusi jangka pendek yang efektif.

“Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini, penerapan tilang uji emisi efektif untuk kurangi polusi Jakarta,” kata Asep pada wartawan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan akan melakukan razia uji emisi bersama Polda Metro Jaya setidaknya seminggu sekali. Lalu, untuk lokasi dan jam kegiatan akan terus berubah.

“Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya, jadi tidak sama lokasi itu-itu saja. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan,” ungkap Asep.

Biaya Uji Emisi di Bengkel

Saat ini DLH DKI masih melakukan uji emisi gratis. Namun, pemilik akan dikenakan biaya apabila melakukan uji emisi di bengkel. Biaya uji emisi di bengkel sekitar Rp 50.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

“Mulai hari ini, bengkel akan memakan biaya terhadap pelaksanaan uji emisi. Kami mengimbau kepada para bengkel supaya uji emisi jadi bagian service kendaraan yang dilakukan oleh customer, jadi jangan dipisahkan service dengan uji emisi,” kata Asep.

Harga tersebut mungkin akan berbeda pada tiap bengkel. Sebab, belum ada regulasi yang mengikat untuk biaya uji emisi.

“Kami memang belum meregulasikan berapa biaya untuk bengkel uji emisi. Dari yang ada belakangan, harga yg berlaku Rp 50.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil. Jadi kami harapkan, karena ini harga pasar ketentuannya seperti itu. Diharapkan tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:   Sopir Transjakarta Cekcok dengan Pemotor, Begini Keterangan Saksi

Adapun bagi masyarakat yang telah melakukan eji emisi akan diberikan print tanda bukti. Lalu, masa berlaku tanda bukti tersebut selama satu tahun dan wajib diperpanjang.

DLH membuka kesempatan pada berbagai bengkel kendaraan bermotor untuk melakukan kegiatan uji emisi.

Bengkel Harus Ada Izin

Namun demikian, bengkel tersebut harus memiliki tersertifikasi dari DLH DKI Jakarta. Hal ini agar kendaraan yang telah melakukan uji emisi bisa terdaftar di aplikasi SI-UMI milik DLH.

“Ada izin. Kami dari DLH memastikan semua kendaraan agar bisa terdata di aplikasi uji emisi kami. Ke depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ada aplikasi sendiri SI-UMI, bisa diakses se-Jabodetabek. Jadi nanti ke depan pemberlakuan lulus uji emisi bisa diterapkan secara sama di seluruh uji emisi,” tuturnya.

Adapun bengkel harus menyiapkan alat uji emisi sendiri dengan spek yang telah DLH tetapkan dan tidak ada intensif dalam pengadaan barang.

“Ya alat disiapkan bengkel masing-masing dengan spek yang kami tetapkan. Karena tidak semua spek alat dapat terhubung dengan aplikasi kami. Kami harap dipatuhi bengkel-bengkel. Jadi ada surat keterangan resmi bengkel yang sudah terafiliasi dengan DLH,” katanya.

Artikel Terkait