Razman Arif Nasution Belum Jadi Tersangka, Hotman Paris Unggah Ulang Video Kegaduhan di PN Jakut

Lifestyle

Jumat, 28 Maret 2025 | 11:06 WIB
Razman Arif Nasution Belum Jadi Tersangka, Hotman Paris Unggah Ulang Video Kegaduhan di PN Jakut
Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (Instagram)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka, buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

rb-1

Lewat instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah kembali video Razman Arif Nasution memukul-mukul meja majelis hakim meminta sidang digelar secara terbuka.

Dalam peristiwa itu, tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo bahkan naik ke atas meja sehingga dianggap sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap Pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?

rb-3

Mendapat perlakuan itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan Razman dkk ke Bareskrim Polri.

Namun hingga kini tak kunjung adanya perkembangan sejak laporan dibuat, Hotman Paris sebagai saksi dalam kasus itu mendesak agar Bareskrim Polri segera mengambil tindakan hukum secara tegas.

"Gimana perasaan para Hakim lihat ini?? Mabes Polri Dirtipidum: knp belum Tsk?," tanya Hotman Paris dalam akun instagram pribadinya dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly

Hotman Paris sejauh ini telah diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi pada Senin (17/2/2025) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, pengacara berdarah Batak itu dicecar puluhan pertanyaan mengenai kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diberitakan sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari atas perintah Mahkamah Agung.

Momen Razman Arif Nasution mengamuk di PN Jakarta Utara (Instagram)

Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan itu dibuat lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

Hotman Paris Hutapea dan mobil mewahnya (Instagram)

Adapun sidang saat itu digelar untuk memeriksa Hotman Paris sebagai saksi korban. Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebab, Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim. Razman tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.

Tag Hotman Paris Razman Arif Nasution Iqlima Kim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Terkini