Razman Arif Yakin Nikita Mirzani Bakal Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys

Lifestyle

Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:02 WIB
Razman Arif Yakin Nikita Mirzani Bakal Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys
Foto kolase Razman Arif Nasution dan Nikita Mirzani.

Pengacara Razman Arif Nasution ikut menyoroti Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan dan atau penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

rb-1

Sesuai jadwal, Nikita Mirzani bakal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2025 mendatang.

Nikita Mirzani sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025 dengan dicecar total 58 pertanyaan.

Baca Juga: Usai Jalani Sidang Kasus Dugaan Asusila, Vadel Badjideh Minta Maaf

rb-3

Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Instagram]

"Dia dipanggil, saya yakin dia akan ditahan. Itu keyakinan saya dan berpotensi sekali untuk ditahan," kata Razman Arif dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (22/2/2025).

Meski berseteru, pengacara berkepala plontos itu mengaku sedih ketika mendengar ancaman hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani.

"Ancaman hukumannya 20 tahun," jelas Razman secara singkat.

Baca Juga: Vadel Badjideh Diam-diam Pernah Hubungi Fitri Usai Lolly Tiba di Indonesia

Lebih lanjut, Razman menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menyerang, melainkan agar Nikita Mirzani bisa lebih menjaga ucapannya.

Mengingat ibunda Lolly itu belakangan berseteru dengan sejumlah pihak. Di antaranya Fitri Salhuteru hingga Reza Gladys.

"Supaya dia tidak banyak ngomongnya," tutur Razman.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.

"Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani terancam dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dokter kecantikan Reza Gladys. [Instagram]

Kasus ini bermula dari Reza Gladys yang merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial.

Niat Reza Gladys silaturahmi dengan menghubungi Nikita lewat asisten, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza Gladys secara bertahap mentransfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)

Tag Pemerasan Nikita Mirzani Razman Arif Nasution Reza Gladys Nikita Mirzani Ditahan

Terkini