Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Hotman Paris Hutapea.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Jaksa menyebut Razman Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Ogah Damai, Chikita Meidy Tak Gentar Hadapi Laporan Shilda Oktavia Rosa: Tak Ada Jalan tengah...
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU dalam pembacaan tuntutan.
Langgar UU ITE
Pengacara Razman Nasution mengamuk di PN Jakarta Utara. [Foto: FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Jaksa juga menegaskan tindakan Razman Nasution melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim
Selain itu, jaksa juga memasukkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memperkuat tuntutan.
"Melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
Dituntut Ditahan
Atas dasar tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Razman Nasution. Subsider hukuman kurungan selama empat bulan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," katanya.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," ujar JPU. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)