Lifestyle

Vonis 1,5 Tahun Penjara Razman Nasution, Hotman Paris: Pulang ke Kampung Gembala Bebek!

03 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Vonis 1,5 Tahun Penjara Razman Nasution, Hotman Paris: Pulang ke Kampung Gembala Bebek!
Hotman Paris. (FTNews/Raka)

Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun dan denda Rp200 juta penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Atas vonis yang dijatuhkan pada lawannya, Hotman pun memberikan komentarnya.

rb-1

“Razman sudah menanam pohon dan buahnya sudah dia nikmati, yaitu divonis 1,5 tahun penjara. Surat BAS-nya juga dibekukan, dia tidak bisa sidang lagi,” ujar Hotman kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Hakim ketua saat sidang putusan di PN Jakarta Utara, 30 September, menyatakan Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.

Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly

rb-3

Hotman Paris meyakini, dengan putusan ini, karier Razman sudah hancur akibat perbuatannya sendiri. Ia menyebut publik sudah melihat bagaimana sosok Razman berusaha menjatuhkan namanya.

“Dia mencoba-coba menjelek-jelekkan nama Hotman Paris yang sangat ngetop. Dia mau coba imbangi, tapi akhirnya dia salah langkah,” tambahnya.

Baca Juga: Hotman Sebut Punya Jurus Bebaskan Teddy Minahasa

Setelah kasusnya ini, Hotman bahkan menyarankan Razman untuk kembali ke kampung halaman. Menurutnya, tidak akan ada lagi klien yang mempercayakan kasus kepada Razman.

Hotman Paris. (FTNews/Raka)Hotman Paris. (FTNews/Raka)

“Saya sudah berkali-kali bilang, pulanglah kau, menggembala bebek atau mandi di sungai di kampung kamu. Kalau di sini, siapa yang mau lagi jadi klienmu?” tutur Hotman.

“Kliennya di kampung mungkin ada. Siapa tahu ada pertengkaran antar pemilik sawah atau kuburan,” ucapnya.

Razman Nasution. (FTNews)Razman Nasution. (FTNews)

Menurut Hotman, vonis 1,5 tahun itu terlalu rendah jika melihat perbuatan Razman di media sosial. Namun yang lebih berat adalah hilangnya sumber penghasilan sebagai pengacara.

“Dengan dibekukannya surat BAS, dia enggak bisa sidang. Itu yang paling berat, karena alat cari makan hilang,” pungkas Hotman.

Tag Hotman Paris Hotman Paris Hutapea Razman Arif Nasution

Terkait

Terkini