Razman Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim Untuk Pelimpahan Kasusnya Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Hukum

Senin, 04 November 2024 | 09:44 WIB
Razman Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim Untuk Pelimpahan Kasusnya Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Razman Arif Nasution saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/11) (Dian Fitriyanah)

Advokat Razman Arif Nasution (RAN) penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pelimpahan berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

rb-1

“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahjan ke kejasaan negeri jakarta utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yg dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman saat di temui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/11).

Razman mengatakan bahwa laporan yang menjeratnya selama dua tahun yang lalu hanyalah masalah recehan. Ia beranggapan bahwa hasus ini harus segera diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Temani Lolly Diperiksa Polisi, Razman Arif Nasution Sebut Belum Akur

rb-3

“saya harus buktikan disana karena saksinya ada nah tentang bagaimana penyidik itu juga sudah kita catat kita data dan saya percaya hari ini polri akan sangat profesional,” katanya

Selain itu, ia juga menganggap bahwa selama menjalani kasus ini dirinya sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak penyidik.

Alasan itulah kata Razman yang membuat dirinya tidak ditahan selain dari alasan hukumannya masih dibawah 5 tahun.

Baca Juga: Hotman Paris Ambruk Dibawa ke Singapura, Razman Nasution: Yang Zolim ke Saya Dapat Bagian

“Ancaman hukumannya 4 tahun dibawah 5 tahun maka kalau ada yang berharap ini segala macam ditahan itu kan memang tidak boleh ditahan apalagi saya kooperatif misalnya hari ini saya datang pagi jam 8 saya sudah disini nanti kekejaksaan yauda kita buka,” ujarnya.

Sebelumnya, Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4):

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Dalam laporan tertanggal (10/5) tahun lalu itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Tag Razman Nasution

Terkini