Razman Nasution Siap-siap! Bareskrim Proses Laporan Humas PN Jakut: Dilaporkan Tindak Pidana Umum
Nasional

Kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara berbuntut panjang. Kasus yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution dan beberapa orang lainnya sudah dilaporkan PN Jakarta Utara ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang resmi diterima Polri Selasa (11/2/2025).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, laporan yang masuk ke Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.
“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Djuhandani di Mabes Polri.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan pengacara Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Keduanya terlibat dalam insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak merinci secara pasti pihak-pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat, termasuk Razman dan beberapa rekannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki keterlibatan para pelaku.
“Ya itu, karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Razman lewat akun Instagram miliknya, beberapa hari lalu, menulis, "Penjelasan konkrit DR. RAN terkait sedikit kisruh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis lalu. Utk diketahui DR. RAN dan Tim Hukum td pagi hingga sore sdh mendatangi Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI dan Komisi III DPR RI dan akan dilanjutkan ke Bawas MA, Pengadilan Tinggi DKI JKT dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Disamping itu DR. RAN juga meminta masyarakat umum dn penegak hukum termasuk Ketua Mahkamah Agung dan hakim hakim agung bisa melihat kejadian tsb secara utuh. Bismillah...!!!." Tulisnya.***