Razman Nyaris Hajar Hotman Paris di PN Jakut, Hakim Tunda Sidang

Lifestyle

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:07 WIB
Razman Nyaris Hajar Hotman Paris di PN Jakut, Hakim Tunda Sidang
Razman Arif Nasution meminta agar para hakim diganti karena tidak obyektif. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) terpaksa ditunda ke tanggal 20 Februari 2025.

rb-1

Hakim menunda sidang setelah Razman Arif Nasution bikin kerusuhan. Mantan suami siri Bella Luna itu marah ke majelis hakim karena sidang digelar tertutup.

Pengacara Vadel Badjideh itu juga meminta agar para hakim diganti karena tidak obyektif.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?

rb-3

Kasus bermula saat Razman Arif Nasution mengeluarkan pernyataan dengan menuduh Hotman Paris melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Dari awal live boleh, terbuka boleh terbuka untuk umum boleh giliran mau dibuka chatingan katanya ini urusan sangat prinsip atau prinsip private, saya tanya kalian," kata Razman Arif Nasution usai sidang ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman Arif Nasution lalu membandingkan kasus Vina dan Eki yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon dibuka secara umum.

Kata Razman, sidang tersebut justru membicarakan hal-hal bersifat asusila tetapi tidak disidangkan secara tertutup.

Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly

"Kasus Vina Eki itu bicara v*gin*, saya pengacaranya Suroto diungkap, dan persidangan terbuka untuk umum kecuali Saka Tatal yang waktu itu pelaku dibawah umur," kata Razman Arif Nasution.

Pengacara yang berseteru dengan Nikita Mirzani itu mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta majelis hakim diganti, termasuk panitera jika terbukti kerjasama dengan majelis hakim.

"Tadi kita sudah bersepakat dengan tim surat kita sudah masuk, beliau sudah komunikasi kepada Ketua PN minta majelis hakim diganti seluruhnya kalau diperlukan panitera, tetapi panitera tidak terlibat dalam hal ini kami lihat silahkan," tutur dia.

Bareskrim Polri lalu menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Kasus bermula saat Razman Arif Nasution mengeluarkan pernyataan dengan menuduh Hotman Paris melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.

Hotman Paris lalu melaporkan tuduhan itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Bareskrim Polri lalu menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Razman Arif Nasution terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." (Selvianus Kopong Basar)

Tag Hotman Paris Hutapea Razman Arif Nasution hotman razman

Terkini