Rekam Jejak Karir Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp193,7 Triliun
Hukum

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp193,7 triliun dan melibatkan petinggi di perusahaan energi milik negara tersebut.
Seperti apa rekam jejak karir Riva Siahaan hingga menjadi Dirut Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka dan ditahan itu? Berikut ulasan FT News:
Baca Juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap Satu ACT ke KejagungÂÂ
Riva Siahaan memulai karirnya sebagai Account Manager di Matari Advertising dari Maret 2005 hingga Maret 2007. Kemudian, dia menjabat sebagai Assistant Account Director di TBWA Indonesia antara Maret 2007 dan September 2008.
Pada September 2008, Riva bergabung dengan PT Pertamina sebagai Key Account Officer hingga Maret 2010. Selanjutnya, dia menjabat sebagai Senior Bunker Officer I dari April 2010 hingga Januari 2015.
Pada Februari 2015, Riva dipindahkan ke Pertamina Energy Services Pte. Ltd di Singapura sebagai Bunker Trader hingga Februari 2016. Setelah kembali ke Jakarta, dia menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account dari Februari 2016 hingga April 2018, kemudian beralih menjadi Pricing Analyst di bidang pengembangan pasar dan produk untuk pemasaran bahan bakar ritel dari Maret 2018 hingga April 2019.
Baca Juga: Kejagung Akan Periksa Maqdir Ismail Terkait Pernyataan Pengembalian Rp27 MiliarÂÂ
Riva kemudian menjabat sebagai VP Crude & Gas Operation di Pertamina International Shipping (PIS) pada 2019-2020, VP Sales & Marketing PIS pada 2020-2021 dan Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping.
Pada Juni 2023, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Riva diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menggantikan Alfian Nasution yang dipercaya sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS untuk periode 2018-2023.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka antara lain manipulasi pembelian minyak mentah dan produk kilang serta pengaturan tender yang merugikan negara.
Perbuatan ini menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri lebih tinggi dari seharusnya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.