Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi, Aliran Kredit Ditelusuri

Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 | 22:33 WIB
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi, Aliran Kredit Ditelusuri
Bos Sritex Iwan Lukminto resmi jadi tersangka korupsi. [Instagram Indopolitika]

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank.

rb-1

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk.

Selain Bos Sritex Iwan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Baca Juga: Terkait Kasus Impor Minyak, Kejagung Periksa Karen Agustiawan

rb-3

Iwan Lukminto. [Instagram @leet.media]Iwan Lukminto. [Instagram @leet.media]

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan FT News membenarkan kalau pihaknya telah menetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Nanti dikirim rilisnya," ujarnya Rabu 21 Mei 2025 malam.

Baca Juga: Terlilit Kasus Suap, Kejagung Periksa Trio Hakim Ronald Tannur

Ditangkap di Solo

Dalam penjelasan sebelumnya, Harli membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok Istimewa]Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok Istimewa]

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit di beberapa bank.

Setelah diamankan di kediamannya, Iwan Setiawan langsung diterbangkan ke Jakarta dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Yang bersangkutan telah tiba di Kejagung pagi tadi dan saat ini masih diperiksa secara mendalam dengan status sebagai saksi,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut Harli, perkara kredit bank yang melibatkan Iwan Setiawan berkaitan dengan pencairan dana senilai hampir Rp 3,6 triliun. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa bank, baik milik pemerintah, swasta, maupun bank pembangunan daerah.

"Kasus ini mencakup pemberian kredit dari empat bank besar. Ada indikasi kuat bahwa pencairan dana tersebut mengarah pada dugaan kredit bermasalah atau kredit macet,” tambah Harli.

Kejaksaan saat ini tengah mendalami alur pencairan dana dan potensi pelanggaran hukum dalam prosesnya. Harli menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan ke publik.

Tag Kejagung Korupsi Sritex Iwan Lukminto Bos sritex Kredit bank

Terkini