Rekonstruksi Mutilasi di Bekasi Diperagakan dengan 60 Adegan

Hukum

Rabu, 01 Maret 2023 | 00:00 WIB
Rekonstruksi Mutilasi di Bekasi Diperagakan dengan 60 Adegan

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar 60 adegan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pria berinisial MEL (34) di sebuah rumah kontrakan. Rumah ini terletak di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (29/12).

rb-1

“(Rekonstruksi akan digelar) 60 adegan,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, dalam keterangannya, pada Rabu (1/3).

Sementara itu nantinya rekonstruksi ini akan dimulai sebelum hingga setelah tersangka melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Ledakan Gudang Peluru di Bekasi, Warga Sekitar Dievakuasi

rb-3

“Rekonstruksi akan dimulai dari awal (tersangka) merencanakan di apartemen,” ujar Tommy.

Sebelumnya seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat (30/12).

Jasad perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.

Baca Juga: Polda Metro Tarik Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

“Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12) malam.

Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di TKP.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam, yang didalamnya mayat berjenis perempuan,” jelasnya.

Zulpan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial MEL.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan sosok MEL dengan korban. Ia hanya mengatakan perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

“Diduga korban pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.

Tag Hukum Headline Polda Metro Jaya Pembunuhan Bekasi Rekonstruksi 60 Adegan Bakal Gelar Disertai Mutilasi

Terkini