Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain diproses secara pidana karena merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo terancam dipecat dari Institusi Polri. Pasalnya Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dan kode etik kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan setelah sidang kode etik.

“Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8).

Akan tetapi, Dedi belum menjelaskan secara detail bagaimana proses mekanisme sidang KKEP itu, termasuk terkait waktu pelaksanaannya. “Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus),” ujarnya.

Diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus memutuskan menetapkan saudara Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338. Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus.

Kemudian, Bharada RE (Richard Eliezer) dijerat pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 terkait pembunuhan dan turut serta melakukan pembunuhan.

Artikel Terkait