Riau

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap di Rohil! Kali Ini akan Bawa Sabu 79,98 Kg ke Pekanbaru

04 Desember 2025 | 22:11 WIB
Residivis Narkoba Kembali Tertangkap di Rohil! Kali Ini akan Bawa Sabu 79,98 Kg ke Pekanbaru
Residivis narkoba mengulang perbuatannya, kali ini bawa 79,98 kg sabu. Ia ditangkap Tim Polres Rokan Hilir [Foto: mediacenter.riau]

Pasokan narkoba masuk ke wilayah Riau makin mencengangkan. Yang terbaru berhasil diungkap polisi, narkotika jenis sabu seberat 79,98 kg, nyaris 80 kg, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Ini merupakan penangkapan terbesar Polres Rokan Hilir sepanjang 2025.

rb-1

Pengungkapan kasus ini dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, dalam konferensi pers Kamis (4/12/2025). Nandang didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni.

Kapolres Isa Imam Syahroni menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan pada Tim Opsnal Polsek Bangko pada 27 November 2025, tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi, demikian dilansir mediacenter.riau

rb-3

Sekira pukul 05.30 WIB, Sabtu (29/11/2025), petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil. Pengemudinya bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41).

Barang Bukti 80 Bungkus Teh Cina Warna Hijau Berisi Sabu

Dari penggeledahan mobil, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag Sabu 79.89 Kg di Rohil Rokan Hilir Riau

Terkait