Resmi! PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Nasional

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB
Resmi! PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Ilustrasi pajak. [ANTARA/HO/22]

Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

rb-1

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," kata Airlangga, dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Kisah Deddy Corbuzier 'Dipalak' Petugas Pajak Rp 8 M

rb-3

Barang yang dimaksud adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, gula, jasa pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, hingga jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. [ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian]

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.

Baca Juga: Akhirnya! Bandara Kualanamu Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo

"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," ujarnya.

"Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki," tukasnya.

Tag Pajak PPN PPN 12 Persen Pajak Pertambahan NIlai

Terkini