Resmi! UE Akan Larang Produk Buatan Tenaga Kerja Ilegal

FTNews – Uni Eropa (UE) resmi menekan undang-undang yang melarang penjualan produk-produk buatan tenaga kerja ilegal pada hari Selasa (23/4). Peraturan ini akan berlaku di 27 negara yang merupakan anggota dari UE itu sendiri.

Melansir Reuters, rancangan undang-undang ini sudah ada sejak 9 September 2022. Namun, mengalami banyak revisi sehingga mereka baru dapat menetapkan undang-undang tersebut sekarang.

Dalam undang-undang tersebut, Uni Eropa menjelaskan mengenai pelarangan penjualan barang-barang buatan tenaga kerja ilegal. “Pelarangan ini berlaku pada produk-produk dengan tenaga kerja paksa yang berlangsung pada tahap produksi, manufaktur, pemanenan, dan termasuk pemrosesan yang berkaitan dengan produk,” tulis dalam dokumen tersebut.

Selain itu, pelarangan ini akan berlaku pada semua jenis produk, termasuk mulai dari komponennya. Lalu, akan berlaku juga dari sektor manapun seperti asal produk, baik secara domestik maupun impor. Juga, termasuk produksi barang-barang dari pasar UE atau ekspor.

Mereka menargetkan peraturan ini untuk para pelaku ekonomi yang lebih besar. Seperti importir, produsen, dan pemasok produk. Karena, risiko kerja paksa yang paling umum dan besar berasal dari mereka.

Asal Usul Pembentukan Undang-undang

Ilustrasi petani kapas. Foto: Canva

Pembentukan undang-undang ini berawal dari kekhawatiran pihak UE pada hak-hak para pekerja pada Xinjiang, China. Mereka menuduh China mengeksploitasi para pekerja produsen kapas utama, yang juga memasok sebagian besar bahan panel surya dunia. Namun, China membantah bahwa hal tersebut terjadi di negaranya.

Jika adanya kecurigaan terkait potensi eksploitasi pekerja, maka badan nasional dari 27 negara anggota UE atau Komisi Eropa akan melakukan investigasi. Mulai dari produknya, rantai suplai, hingga manufakturnya. Investigasi tahap awal ini berlangsung tidak lebih dari 30 hari.

Jika produk tersebut terbukti menggunakan tenaga kerja paksa, maka UE langsung melarang peredaran produk tersebut. Sehingga, barang tersebut tidak dapat beredar di negara-negara anggota UE dan segala pengiriman akan ditahan di perbatasan UE.

Artikel Terkait