Respons Jokowi Soal Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Rakabuming Dimakzulkan: Hal yang Biasa...
Metropolitan
.jpeg)
Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapan terkait dengan usulan purnawirawan TNI yang meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan.
Jokowi menyampaikan soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka merupakan sebuah hal yang biasa dalam negara demokrasi.
"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," katanya seperti dilihat dari unggahan video YouTube Solo Times seperti dilihat, Senin 5 Mei 2025.
Baca Juga: Garuda Nusantara Raih Emas, Jokowi Ucapkan Selamat
"Semua orang sudah tahu bahwa pak presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," sambung Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Ketujuh RI ini menjelaskan syarat-syarat adanya pemakzulan sudah dijelaskan dalam konstitusi seperti adanya perbuatan tercela, korupsi dan lainnya.
"Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan lain-lainnya sesuai konstitusi aja dilihat di konstitusi sudah jelas dan gamblang," pungkas Jokowi.
Baca Juga: Hari Ini! PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi
Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI mencuat pada April 2025, berdasarkan pernyataan sikap yang ditandatangani 332 purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Dokumen bertanggal Februari 2025 ini, yang dibacakan melalui kanal YouTube Refly Harun pada 18 April 2025, berisi delapan tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Gibran sebagai Wapres melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tuntutan ini didukung tokoh seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, dan diketahui oleh mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Alasan utama usulan ini adalah pandangan bahwa kehadiran Gibran sebagai Wapres melambangkan kelanjutan politik dinasti, yang dianggap bermasalah dalam demokrasi, serta dugaan pelanggaran hukum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu, yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri meski berusia di bawah 40 tahun. Purnawirawan menilai putusan MK ini melanggar hukum acara dan UU Kekuasaan Kehakiman.