Restitusi Dibayar Mario Dandy dan Tidak Dapat Dibebankan ke Ortu

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengungkapkan bahwa biaya ganti rugi atau restitusi harus dibayarkan oleh terdakwa dan tidak dapat dibebankan ke orang lain.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7).

Awalnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait kewajiban pelaku dalam membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban yang statusnya masih anak.

“Bagaimana seharusnya kewajiban pelaku terkait restitusinya terhadap korban yang anak?” tanya Jaksa.

Kemudian Ahmad menyatakan bahwa restitusi dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban.

“Jadi pidana restitusi artinya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban,” jawab Ahmad.

Kemudian Ahmad menyebutkan bahwa perihal soal pembayaran ganti rugi atau restitusi tidak dapat digantikan oleh orang tua atau lainnya. Kecuali terdakwa masih berstatus anak-anak.

“Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Tidak bisa diatur kepada orang tua atau segala macam, kecuali anak-anak,” kata Ahmad.

“Tetapi kalau orang dewasa, dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” lanjut Ahmad.

Kemudian ia menyebutkan bahwa restitusi dapat dihanti dengan putusan kurungan. Apabila terdakwa tidak bisa mengganti kerugian atau tidak ada aset yang bisa dirampas untuk mengganti.

Baca Juga: Meski Tak Ikut Aniaya David, Aktor Lain di TKP Dinilai Ikut Melawan Hukum

“Jadi itu alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan. Dia harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya, aset dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang,” tukas Ahmad.

BACA JUGA:   Mahfud MD Bentuk Satgas, Tindaklanjuti TPPU Rp349 T

“Terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang gak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan,” lanjut Ahmad.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...