Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba Usai Satu Tahun Bebas dari Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Artis Revaldo Fialdi Surya Permana mengaku kembali menggunakan narkoba usai bebas dari penjara sekitar tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Donny Alexander usai melakukan pemeriksan terhadap Revaldo.
"Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika setelah bebas sekitar 1 tahun terakhir tepatnya pada 2022," kata Donny, dalam keterangannya, pada Jumat (13/1).
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, 10 Saksi Diperiksa
Lebih lanjut ia mengatakan adapun narkoba yang dikonsumsi oleh aktor tersebut yakni jenis shabu dan ganja.
Untuk diketahui, aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam prosesnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Dalih Ferdinand Hutahaean Sebut Allahmu dan Allahku untuk Pikiran dan Hati
Zulpan menerangkan yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.
“Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,†ujarnya.
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.
Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.