Nasional

Revisi UU ASN Buka Peluang PPPK Beralih Status Jadi PNS? Ini Kata Baleg DPR

14 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Revisi UU ASN Buka Peluang PPPK Beralih Status Jadi PNS? Ini Kata Baleg DPR
Ilustrasi/Foto: sscasn.bkn.go.id

Kabar gembira untuk masyarakat, khususnya para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dikabarkan DPR akan melakukan revisi UU ASN. Salah satu yang akan dibicarakan terkait status PPPK dan peluangnya beralihstatus menjadi PNS. Apakah itu memungkinkan.

rb-1

Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan, masukan dari berbagai pihak. Nantinya, pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan di Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti, melalui revisi RUU ASN ini terbuka peluang untuk PPPK beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Benarkah Prabowo Tiru Gaya Sukarno saat Jadi Presiden RI, Ini Penjelasan Rayahu Saraswati

rb-3

“Kami di Baleg berharap revisi Undang-Undang ASN ini dapat memberikan solusi terbaik, baik bagi pegawai berstatus PPPK maupun PNS. Semua masukan dari akademisi, tenaga pendidik, dan para ASN akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Komisi II,” ucap Reni Astuti, dilansir laman DPR RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti/Foto: dok DPR/Ist/AndriAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti/Foto: dok DPR/Ist/Andri

Ia berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?”. Forum tersebut berlangsung di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025), dilansir laman DPR RI.

Baca Juga: DPR Segera Bentuk Pansus Haji Sepulang dari Makkah dan Madinah

Pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tambahnya, akan difokuskan pada pencarian solusi terbaik terkait kedudukan pegawai pemerintah, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang penting, kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga disparitas antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh,” ujarnya, dilansir laman DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut politisi PKS ini menyoroti sejumlah pengalaman nyata, termasuk guru yang sebelumnya honorer kemudian diangkat menjadi PPPK, yang masih menghadapi disparitas dalam hal tunjangan kinerja dan kesejahteraan. Hal ini mendorong DPR untuk memastikan kebijakan ke depan lebih merata dan berpihak pada pegawai ASN.

Kemampuan Fiskal Pemerintah

Di sisi lain, Reni juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dalam merumuskan kebijakan alih status PPPK menjadi PNS. Ia optimistis bahwa langkah tersebut dapat diwujudkan secara bertahap apabila kondisi ekonomi nasional terus membaik. “Kalau secara kajian yuridis, sosial, dan ekonomi memungkinkan, serta pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” tuturnya. Reni mengajak seluruh pihak terkait, terutama pegawai ASN di berbagai daerah, untuk terus memberikan masukan kepada DPR RI dalam penyusunan revisi Undang-Undang ASN agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan aparatur negara. “Kami di DPR akan terus mendorong agar kesetaraan pegawai ASN mendapatkan perhatian serius. Mudah-mudahan pembahasan revisi RUU ASN ini bisa menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh ASN di Indonesia,” ucapnya.

Tag DPR PPPKJadiPNS RevisiUUASN Prolegnas2025

Terkait

Terkini