Hasil Lengkap Sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Nafa Urbach
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025).
Dalam sidang putusan yang dihadiri langsung para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir, MKD menjelaskan keputusan final untuk masing-masing kasus.
Berikut hasil lengkap putusan MKD terkait lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan:
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sentil Bobby Nasution: Negara Kita Bukan Kumpulan Ego Kedaerahan, harus segera Dihentikan!
1. Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan sejak putusan dibacakan. [Instagram/Ahmadsahroni88]
MKD memutuskan anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan ke depan untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029.
Baca Juga: Izin Umrah Mandiri Diprotes, Kementerian Haji dan DPR Buka Suara
Penonaktifan Ahmad Sahroni terhitung sejak putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Kehormatan Dewan DPR RI.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
2. Nafa Urbach
Nafa Urbach dinyatakan terbukti bersalah oleh MKD. [Instagram]
Selanjutnya, MKD menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem, akan dinonaktifkan selama tiga bulan ke depan. Penonaktifan tersebut juga terhitung sejak putusan dibacakan oleh MKD DPR RI.
"Menyatakan Teradu Dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," ujar Adang di ruang sidang.
Selain itu, MKD meminta Nafa Urbach lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku.
“Menyatakan Teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” lanjut Adang.