Reza Gladys Lapor Polisi, Tudingan 'Mafia Skincare' Berujung ke Jalur Hukum
Lifestyle
.jpg)
Dunia kecantikan Indonesia tengah dihebohkan dengan langkah hukum yang diambil oleh Reza Gladys (RG).
Ia resmi melaporkan akun Instagram @suaranetizen ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat setelah akun tersebut mengunggah foto dirinya disertai dengan tuduhan sebagai “Mafia Skincare Indonesia.”
Baca Juga: Langsung Pesimis, Warga Lapor Kehilangan Sepeda ke Polisi Diminta Bukti Kuitansi Pembelian
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, saudari RG telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun media sosial. Laporan ini sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut,” ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
RG membawa bukti berupa satu lembar cetakan unggahan yang berisi tuduhan tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nekat Lompati Pembatas Jalan Masuk Krimum Polda Metro Jaya!
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 3.
Selain laporan RG, muncul spekulasi terkait pemanggilan seorang dokter berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus lain yang sedang bergulir.
Namun, AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa penyidik masih melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Saat ini belum ada jadwal pemanggilan terhadap dokter R. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan,” tambahnya.
Terkait laporan RG, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memperjelas perkara ini.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan langkah hukum selanjutnya,” jelas AKP Nurma Dewi.
Di sisi lain, kasus lain yang menyeret inisial NM juga menjadi sorotan.
NM diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dilakukan penahanan. Selain itu, muncul kabar bahwa pihak keluarga dari FA mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Namun, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, penangguhan penahanan sulit dikabulkan. “Dalam kasus anak di bawah umur, tidak ada aturan yang memungkinkan adanya penangguhan penahanan,” kata AKP Nurma Dewi.