Dikabarkan Akan Diperiksa Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Pilih Syuting Demi Bayar THR Pegawai
Lifestyle

Artis Nikita Mirzani dikabarkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (24/2/2025).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Nikita Mirzani sendiri. Hal ini disampaikan melalui siaran langsung di TikTok baru-baru ini.
"Senin kita akan BAP sebagai tersangka. Jadi Senin buat teman-teman wartawan yang mau datang silahkan," kata dia.
Baca Juga: Daftar 5 Polisi Dipecat dan Didemosi Kasus Peras Anak Bos Prodia
Dalam siaran langsung terbarunya, Nikita Mirzani mengaku berhalangan hadir karena ada urusan syuting.
"Yang pasti mentingin kerjaan dulu karena mau Lebaran. Pasti kan para pekerja atau pegawai itu pasti pada minta THR. Kalau THR lebaran kan ngasihnya harus full. Jadi kerja dulu biar bisa kasih THR," kata Nikita Mirzani.
"Emang nggak dateng emang ada syuting hari ini sudah dijadwalkan hari ini syuting dari bulan Januari jadwalnya sudah masuk gitu," tambahnya.
Baca Juga: Orang yang Melaporkan Dokter Reza Gladys Mirip Namanya, Nikita Mirzani Pilih Bungkam
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan hal senada.
Fahmi bahkan menegaskan jika ketidakhadirannya di Polda Metro Jaya menjadi penanda bahwa kliennya tidak diperiksa hari ini.
"Nggak, kalau saya nggak ada di sana berarti nggak ada apa-apa, kuncinya tuh aku. Kalau aku ada, berarti ada pemeriksaan. Kalau nggak ada berarti nggak ada, ngapain capek-capek," beber Fahmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi soal pemeriksaan Nikita Mirzani usai jadi tersangka hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, beberapa waktu lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita di hari yang sama.
Namun, pihak Nikita disinyalir telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan karena alasan pekerjaan. Sehingga pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Penulis: Selvianus Kopong Basar}