Ricky Rizal dan Kuat Maruf Juga Dieksekusi ke Salemba
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terpidana Ricky Rizal dan Kuat Maruf dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal menjalani hukuman 8 tahun penjara dan terpidana Kuat Maruf 10 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelemparan Bus Persis Solo Karena Balas Dendam
“Terpidana Ricky Rizal menjalani pidana penjara delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,†kata Ketut, dalam keterangannya, pada Jumat (25/8).
Ketut mengatakan bahwa proses eksekusi terhadap kedua terpidana ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis 24 Agustus 2023.
“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,†ujar Ketut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin FS dan PC Siap Jalani Sidang
Dalam hal yang sama, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan pihaknya menerima eksekusi terpidana Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,†papar Rika.
Selanjutnya Rika mengatakan terpidana Ricky Rizal dan Kuat Maruf saat ini ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
“Penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,†tutup Rika.