Ricky Rizal Pindah Ruang Tahanan ke Rutan Kejagung Usai Satu Sel dengan Kuat Maruf

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Ricky Rizal dipisahkan selnya dengan Kuat Maruf agar tidak bisa saling berhubungan.

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12).

“Izin Majelis Hakim, mohon maaf sekali lagi, karena kami melihat antara terdakwa Kuat dan terdakwa Ricky kami minta untuk penetapan pemindahan penahanan (pemisahan), karena selama ini berada dalam satu sel,” ujar Jaksa.

Kemudian majelis hakim menyetujui permintaan JPU terkait pemindahan Ricky Rizal agar tidak satu ruangan tahanan dengan Kuat Maruf.

“Baik setelah majelis bermusyawarah, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan setelah membaca berkas dengan terdakwa nama lengkap Ricky Rizal Wibowo, terdakwa ditahan oleh penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2022 hingga saat ini. Menimbang berdasarkan apa yang terungkap dari persidangan, diketahui terdakwa Ricky bersama dengan terdakwa Kuat Maruf tinggal dalam satu ruangan atau tahanan,” kata Hakim.

Terkait hal ini terdakwa Ricky Rizal dipindahkan penahanannya ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung agar tidak berhubungan dengan Kuat Maruf.

“Menimbang berdasarkan atas permintaan Jaksa penuntut umum di persidangan, dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap Ricky Rizal di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dengan agar Terdakwa Ricky dan Kuat Maruf tidak saling berhubungan,” ucap Hakim.

“Memperhatikan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU No. 98/81 tentang Hukum Acara Pidana, menetapkan untuk memindahkan tempat penahanan Terdakwa Ricky rizal dari rutan bareskrim mabes polri menjadi rutan salemba cabang kejaksaan agung pada tanggal 7 Desember 2022,” lanjut Hakim.

BACA JUGA:   Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Kliennya Tidak Sama dengan Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...