Ricky Rizal Sebut Tak Mengetahui Adanya Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ricky Rizal mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perencanaan pembunuhan saat mengamankan senjata api milik Brigadir J.
Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).
Awalnya ia mengatakan bahwa dirinya tak pernah menyangka atas adanya kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi membuat dirinya duduk di kursi hukum.
Baca Juga: ‘Si Kembar’ Disebut Ada Bekingan AKBP, Begini Penjelasan Polisi
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 07 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," kata Ricky Rizal.
"Sehingga membuat saya harus duduk disini dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Untuk membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada hari ini," tambahnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya dianggap melakukan pengamanan senjata api milik Brigadir J merupakan keikusertaan dirinya dalam perencanaan pembunuhan. Padahal ia mengaku bahwa tak pernah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Rangkaian Tur Justin Bieber di Jakarta Resmi Ditunda
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan. Apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky Rizal.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa pengamanan senjata api milik Brigadir J dan pisau milik Kuat Maruf merupakan bentuk antisipasi jika ada keributan kembali antara Kuat Maruf dan Brigadir J. Hal ini dikarenakan sebelumnya diketahui ada keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.
"Pada saat itu, terjadi keributan antara almarhum. Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat Maruf, yang berdasar cerita dari Om Kuat Ma’ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky Rizal.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api. Sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka. Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut Ricky Rizal.
Untuk diketahui, terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan. Menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,†kata Jaksa.
Sementara itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.
“Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,†ucap Jaksa.
Kemudian tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.