Rincian Tarif Baru Air PAM Jaya 2025, Ada Kenaikan
Ekonomi Bisnis

Tarif air PAM Jaya naik. Kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) resmi diberlakukan per Januari 2025.
Sebelumnya selama 17 tahun, yakni dari tahun 2007 hingga 2024, tidak ada kenaikan tarif air bersih PAM Jaya.
Baca Juga: Biodata dan Agama Prasetyo Edi Marsudi, Timses Pramono-Rano Diangkat Jadi Ketua Dewas PAM Jaya
Kenaikan tarif air itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Lantas berapakah kenaikan tarif air PAM Jaya? Simak rinciannya.
Tarif Air PAM Jaya 2025
Baca Juga: Cara Cek dan Simulasi Tagihan Air PAM Jaya
Kantor PAM Jaya. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]Berikut tarif air bersih PAM Jaya setelah resmi terjadi kenaikan.
Kelompok Pelanggan K1
- Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana 1, Hidran Kebakaran
- Penggunaan air bersih 0-10 meter kubik (m3) Rp1.000 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp1.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp1.750 per m3
- Rumah Susun Sangat Sederhana
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp1.000 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp2.000 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp3.000 per m3
- Instansi Pendidikan Pemerintah
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp3.400 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp3.400 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp3.500 per m3
Kelompok Pelanggan K2
- Rumah Tangga Sangat Sederhana 2
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rm1.500 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp3.000 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp5.500 per m3
- Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp1.050 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp7.450 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp7.450 per m3
- Kios Air
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp3.550 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp4.000 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp4.500 per m3
- Rumah Susun Sederhana, Rumah Tangga Sederhana 1
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp3.550 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp6.750 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp7.500 per m3
- Rumah Tangga Sederhana 2
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp4.000 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp7.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp9.500 per m3
- Rumah Susun Menengah, Rumah Tangga Menengah 1, Usaha Kecil dalam Rumah Tangga
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp4.900 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp9.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp12.500 per m3
- Rumah Tangga Menengah 2
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp6.000 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp10.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp14.000 per m3
- Rumah Susun di Atas Menengah, Rumah Tangga di Atas Menengah 1, Usaha Menengah dalam Rumah
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp6.825 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp12.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp17.500 per m3
- Rumah Tangga di Atas Menengah 2
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp8.600 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp15.000 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp20.000 per m3
Kelompok Pelanggan K3
- Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp1.050 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp1.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp2.000 per m3
- Niaga/industri Kecil
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp4.900 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp9.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp12.500 per m3
- Instansi dan Fasilitas Pemerintah, Instansi Luar Negeri, Fasilitas Kesehatan Swasta, Niaga/lndustri Menengah
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp6.825 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp12.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp17.500 per m3
- Gedung Bertingkat tinggi, Apartemen/Kondominium, Niaga/lndustri Beşar
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp12.550 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp17.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp21.500 per m3
- Pelabuhan Laut dan Udara
- Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp17.500 per m3
- Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp21.500 per m3
- Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp23.000 per m3.
Standar Kebutuhan Pokok Air
Pengelolaan air bersih oleh PAM Jaya. [Dok. Pemprov DKI]Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, tarif baru air bersih ini telah mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Kebijakan penyesuaian tarif, lanjut Arief, merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.
"Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama," kata Arif, Jumat (27/12/2024).