Rizieq Shihab: Bebas Syarat Bukan Pemberian Partai Politik atau Pejabat

Forumterkininews.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab menyampaikan terkait alasan dapat dikabulkan permohonan bebas bersyarat oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan HAM. Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah adanya jaminan dari istri.

Rizieq menyatakan bahwa dirinya keluar dari penjara adalah murni dari perjuangan bersama orang-orang tercinta yang telah mendoakannya, bukan pemberian pemerintah maupun partai politik.

“Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya,” kata Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (20/7).

Selain itu, kata Rizieq, kebebasan dirinya juga termasuk perjuangan dari istri tercinta yang siap memberikan jaminan.

“Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya,” ucapnya.

“Mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri, semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah, Amin,” sambungnya.

apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, asyarifah Fatlun binti fadil bin hassan ibnul habib al mufti usman bin yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya

Habib Rizieq juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada istri tercinta, Syarifa Fadlun binti Fadil yang selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan dan juga ke penahanan.

“Serta rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat. Hingga pada akhirnya juga harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” sambungnya.

Ia juga memberikan penghargaan kepada orang-orang yang telah berkecimpung mengawal langkah perjuangan atas proses penahanannya selama ini.

“Bukan sekedar memberikan semangat tetapi juga selalu kita berbagai informasi dalam rangka untuk kita bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini,” ucapnya.

Sejumlah orang tersebut, diantaranya yang mendampingi, Syeh Yusuf Martak selaku pimpinan Ketua Umum GNPF dan juga sekaligus Ketua Majelis Syuro PA 212, serta seluruh pengurus dari DPP FPI yang dinakhodai oleh Penasehat Pusat dari DPP FPI yaitu Kiyai Buya Ahmad Kurtubi Jailani.

BACA JUGA:   Bukan Uang! Ini Motif Eks Pacar Sebar Video Syur Audrey Davis Kini Dijerat Pasal Berlapis

“Beliau-beliau ini luar biasa. Kita hampir seminggu atau dua minggu sekali selalu rapat pertemuan rutin untuk membahas bagaimana proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar,” ucap Rizieq Shihab.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” ujar Rika.

Rika menyebutkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). []

Artikel Terkait