Romo Frans Magnis Sebutkan Unsur yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E

Hukum

Senin, 26 Desember 2022 | 00:00 WIB
Romo Frans Magnis Sebutkan Unsur yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E

Forumterkininews.id, Jakarta - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Frans Magnis Suseno menyebutkan unsur-unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan saat dirinya hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12).

Awalnya Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanyakan terkait unsur-unsur apa saja yang dapat meringankan hukuman terhadap kliennya.

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Divonis 4,5 Tahun Penjara 

rb-3

"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?," tanya Ronny.

Kemudian Romo Magnis menjawab bahwa unsur pertama yang meringankan yakni adanya kedudukan tinggi yang memberikan perintah untuk melakukan penembakan.

"Menurut saya, yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi yang sejauh ini di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan perintah adalah unsur yang paling kuat," jawab Romo Magnis.

Baca Juga: Daftar di Hari Pertama, Presiden PKS: Ini Bukti Jika Kami Siap Ikuti Pemilu 2024

Kemudian ia juga mengatakan unsur meringankan yang kedua untuk Bharada E yaitu keterbatasan situasi dalam mempertimbangkan perintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Yang kedua tentu keterbatasan situasi itu yang tegang, yang amat sangat membingungkan. Dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak. Tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang, dia harus langsung bereaksi," lanjut Romo Magnis.

Selain itu Romo Magnis juga menyebutkan bahwa atasan memberi perintah untuk menembak di segala profesi termasuk institusi kepolisian sangat tidak masuk akal.

"Tambahan satu poin dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak itu, di dalam segala profesi lain tidak ada. Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, enggak masuk akal," kata Romo Magnis.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Bharada E Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Filsafat Moral Hukuman Pidana Unsur Meringankan

Terkini