Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal, Wajib Lapor Setiap Minggu
Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dicekal ke luar negeri. Selain itu, seluruh tersangka juga dikenai kewajiban wajib lapor seminggu sekali.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (20/11/2025). Budi menegaskan bahwa status tersangka menjadi dasar diberlakukannya pencekalan.
"Betul wajib lapor karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” tegasnya.
Alasan Polisi Mencekal Roy Suryo dkk
Kombes Budi Hermanto. [Instagram]Menurut Budi, langkah pencekalan dilakukan untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
“(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka. Itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” tandasnya.
Meski demikian, para tersangka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi aturan wajib lapor.
Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo. [Instagram]Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi menjadi dua klaster.
Klaster Pertama (5 Tersangka)
Dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta pasal-pasal Undang-Undang ITE.
1. ES 2. KTR 3. MRF 4. RE 5. DHL
Klaster Kedua (3 Tersangka) – Termasuk Roy Suryo
Dikenai Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta beberapa pasal pada UU ITE.
1. RS (Roy Suryo) 2. RHS 3. TT
Budi memastikan bahwa status tersangka seluruhnya masih aktif dan proses penyidikan terus berlanjut.
"Yang penting wajib lapor seminggu sekali. Delapan orang dicekal ke luar negeri,” tutupnya.