Hukum

Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Panggilan Besok

12 November 2025 | 11:25 WIB
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Panggilan Besok
Roy Suryo tersangka kasus ijazah Jokowi siap diperiksa polisi. [Youtube]

Roy Suryo tersangka kasus ijazah Jokowi mengaku siap menghadiri panggilan penyidik ​​​​untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025 besok.

rb-1

Hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin selalu kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangannya dikutip, Rabu 12 November 2025.

Ia telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum di kepolisian.

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

“Tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ​​​​​​ini adalah proses hukum biasa,” kata Khozinudin.

Terkait dengan langkah praperadilan atas penetapan tersangka ini, Khozinudin menjelaskan cucuran masih mempertimbangkannya.

“Untuk menempuh (praperadilan) atau tidak nanti kami mempertimbangkan kepentingan klien kami, apakah perlu dan mendesak. Jika perlu dan mendesak kami ambil perjalanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. [Kolase/ist]Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. [Kolase/ist]

Polisi memanggil akan memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dijadwal pada Kamis 13 November 2025.

Diagendakan diadakan pada Hari Kamis 13 November 2025 pukul 10.00 WIB, katanya dikutip Selasa 11 November 2025.

Lalu apakah Roy Suryo CS akan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka?

Kombes Pol Budhi menjelaskan masih menunggu konfirmasi atas panggilan tersebut.

Sampai saat ini penyidik ​​masih menunggu konfirmasi atas panggilan tersebut, ucapnya.

Polisi menyampaikan panggilan buat Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dilayangkan dengan tiga cara.

"Baik itu menggunakan jalur paket diantar langsung oleh penyidik ​​​​​​ke rumah alamat sesuai dengan KTP dan yang ketiga dikirim melalui whatsapp," tukasnya.

Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mereka termasuk dalam klaster kedua tersangka yang juga berisi Rismon Hasiholan Sianipar.

Roy Suryo Dkk yang masuk klaster kedua dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara.

Hasil pencarian kami bagi dalam dua kluster antara lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan dikutip, Sabtu 8 November 2025.

Kapolda menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.

“Penyidik​​menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit manipulasi serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” ujar Asep.

Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut mencakup pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE mengenai penyebaran informasi palsu serta manipulasi data elektronik.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyelidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke penyelidikan, sementara dua laporan lainnya telah dihapus.

Kasus serupa juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan laboratorium forensik, ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding dari lembaga pendidikan terkait

Tag Polda Metro Jaya Tersangka Ijazah jokowi Roy suryo