Saksi Aep Ketar-ketir Pasca Pegi Setiawan Dibebaskan, Ini Kata Pengamat
Hukum

FTNews - Saksi kasus Vina Cirebon 2016, Aep wajib ketar-ketir pasca PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri, bahwa perkara penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar meski sudah dibatalkan oleh PN Bandung tidak serta merta tuntas begitu saja.
Reza mengurai sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan, yakni saksi Aep dianggap memberikan keterangan palsu harus diproses secara hukum.
Baca Juga: Ratusan Suporter Arema Tewas, Polisi Beberkan Kronologinya
"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" kata Reza dikutip dari Antara, Selasa (09/07/2024).
Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Tangkapan Layar)
Selanjutnya kata Reza, ia juga mempertanyakan kesaksikan Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.
Baca Juga: Syarifah Salma, Istri Habib Lutfhi bin Yahya Meninggal Dunia
Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," tambahnya.
Kemudian, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.
Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?
Kuasa Hukum Pegi Setiawan saat mendatangi Bareskrim Polri, pada Rabu (5/6/2024) malam (Foto: istimewa)
Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?
Lebih lanjut, kata dia, terkait kerja scientific Polda Jabar yang selama ini dibahas sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.
Reza menyebut dirinya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016.
"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," jelasnya.
Ini juga termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenalnya.
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," tambahnya.