Saksi Putu dengar Percakapan Agus dan Irfan Soal Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga

Forumterkininews.id, Jakarta – Ajudan Hendra Kurniawan, I Putu Egi menyebut bahwa dirinya mendengar percakapan antara Agus Nurpatria saat memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga usai adanya insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Hendra Kurniawan. Terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Awalnya penasihat hukum Hendra Kurniawan menanyakan apakah ada yang menghampiri Agus Nurpatria saat tengah duduk di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk disitu, ada ga yang mendatangi saudta Agus ini?,” tanya Penasihat Hukum.

Kemudian Putu mengatakan bahwa ada yang menghampiri Agus. Yakni Irfan Widyanto yang pada saat itu diperintahkan oleh atasannya, Ari Cahya untuk mengamankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

“Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan Widyanto,” jawab Putu.

“Saudara saksi kenal sama Irfan?,” lanjut Penasihat Hukum.

“Kenal” singkat Putu.

“Sejak kapan?,” kata Penasihat Hukum.

“Semenjak saya sama pak Hendra selama 4 tahunan,” ujar Putu.

Selanjutnya penasihat hukum menanyakan kegiatan apa yang terlihat saat Irfan menghampiri Agus.

Menanggapi hal ini Putu mengatakan bahwa keduanya ngobrol mengenai CCTV yang terletak di Gapura Komplek Polri Duren Tiga.

“Pada saat saudara Irfan bertemu Agus, saksi lihat mereka ngapain?,” tanya Penasihat Hukum.

“Bercakap-cakap, yang awalnya itu Mika (sopir Hendra) nanya saya ‘bang itu siapa?’. Lalu saya lihat ‘oh itu pak Irfan orang Bareskrim’. Saya lihat pak Agus dan pak Irfan ngobrol soal CCTV yang didepan Gapura,” ucap Putu.

“Kan denger pembicaraan soal CCTV ya, yang saudara dengar apa?,” tegas Penasihat Hukum.

“Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV ‘fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres’,” ucap Putu.

Irfan Widyanto Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ifan Widyanto sebagai pengganti DVR CCTV ada di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Kabid Humas Polda Metro Jaya Dilaporkan Bripka Madih ke Propam Polri

Terkait hal ini Irfan Widyanto berperan mengambil CCTV menggantikan pimpinannya, yaitu Ari Cahya Nugraha. Ary sendiri tidak bisa menjalankan perintah dari Hendra Kurniawan karena dirinya sedang berada di Bali.

“Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan ‘Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek belum? Jika belum, mumpung siang coba kamu screening!’ Akan tetapi saksi Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya maksudnya terdakwa Irfan Widyanto,” ucap Jaksa, dalam gelar sidang di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Irfan diperintah Acay untuk bertemu Agus Nurpatria agar menindaklanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

“Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting-penting saja,” kata Jaksa.

Selanjutnya Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil tiga DVR CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

“Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut,” ujar Jaksa.

Ketika melakukan pergantian DVR CCTV, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha DVR CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Kemudian satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut. Sebab harus izin kepada Ketua RT, namun permintaan itu ditolak oleh Irfan.

“Ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya. Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” kata Jaksa.

Atas perintah tersebut Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik yang diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Artikel Terkait