Salah Gunakan Wewenang, Pegawai Komdigi Raih Keuntungan Milyaran Dalam Bina Situs Judol
Nasional

FTNews - Tersangka judi online (judol) di bekasi termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) raih untung jutaan dalam 1 website.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka meraih keuntungan setiap 1 webnya kurang lebih Rp 8,5 juta.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta (untungnya)," ujar Wira, Jumat (1/11).
Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI
Dengan begitu, pegawai Kementerian Komdigi ini dapat meraih keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
Lebih lanjut, Wira mengatakan pegawai Komdigi ini mampu mengkloning 5.000 situs judol untuk diblokir. Akan tetapi, hanya 4.000 situs yang diblokir, sisanya dibina atau tidak diblokir.
"Hasil kloning rata-rata berapa?," tanya Wira.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
"5.000 pak,4.000 diblokir, 1.000 sisanya (dibina)," jawab salah satu tersangka.
Diketahui, ada sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol tersebut dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11).
Dari 11 orang tersangka itu, diantaranya ada yang merupakan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"11 orang diamankan ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi. Ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ungkap Ade Ary.