Satgas Sita Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas: Total Nilainya Rp46 Miliar Lebih
Jawa Barat

FTNews, Cikarang --- Barang-barang impor illegal senilai Rp46 miliar lebih berhasil diamankan Satgas Importasi Ilegal. Barang-barang itu di antaranya adalah pakaian bekas ribuan bal, karpet, aksesoris, elektronik termasuk handphone dan laptop.
“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024), dilansir laman Humas Polri
Zulhas menjelaskan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.
Baca Juga: Pasar Kreatif Bandung 2024, Catat Enam Titik Pelaksanaannya!
Kantor Pengawasawan Beacukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris. Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.
Mendag menegaskan, masuknya barang-barang impor illegal tersebut dapat mengakibatkan industri dalam negeri terancam gulung tikar. “Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan, tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh,” ucapnya.
Konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024)/Foto: Humas Polri
Baca Juga: Sumut Dukung Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Industri Kelapa Sawit
Dalam kesempatan itu Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan keberhasilan Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Senada dengan Mendag, Komjen Wahyu mengatakan, masuknya barang berupa pakaian bekas dari Cina, Korea dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Pasalnya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, namun juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.
“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing? Multiplier efffect-nya banyak,” ujar Komjen Wahyu.
“Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” tambahnya.
Wahyu mengatakan, penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.***