Satu Lagi, Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan Bareskrim Polri

Hukum

Senin, 08 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Satu Lagi, Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan Bareskrim Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menangkap dan menahan satu orang personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

rb-1

Satu orang anggota polisi, yakni Brigadir RR (Ricky Rizal) merupakan ajudan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya Barsekrim telah menahan satu ajudan lainnya, yakni Bharada E.

Baca Juga: Begini Kronologi Pencuri Rumah Diamuk Massa di Jakut

rb-3

"(Brigadir RR) sudah ditahan di Bareskrim mulai hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).

Andi Rian mengatakan bahwa Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 340 terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pasal 340 KUHP subsider 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Laporan Tamara Blezensky Soal Penggelapan Tanah

Sementara untuk Bharada RE atau Bharada E telah ditahan tim khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan Inspektorat Khusus (Irsus), karena tidak profesional dan diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (Warsiksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.

Lebih lanjut kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang merupakan personel Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Dari 10 saksi tersebut, dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucapnya.

Setelah Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur, maka mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang dimulai pada hari ini.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada sore hari dengan dikawal oleh puluhan anggota Brimob.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob polri," jelasnya.

Tag Hukum Headline Bareskrim Kasus Tewasnya Brigadir J Timsus Polri Ajudan Irjen Ferdy Sambo Brigadir RR Tangkap dan Tahan

Terkini