Satu Lagi Kebobrokan Holywings, Tidak Pernah Minta Izin Operasional ke Pemprov DKI

Daerah

Kamis, 30 Juni 2022 | 00:00 WIB
Satu Lagi Kebobrokan Holywings, Tidak Pernah Minta Izin Operasional ke Pemprov DKI

Forumterkininews.id, Jakarta - Kebobrokan manajamen Holywings kembali terkuat. Hal ini terjadi saat anggota DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pariwisata dan sejumlah dinas terkait pengawasan dan evaluasi tempat hiburan di Ibu Kota.

rb-1

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan izin operasional Holywings diterbitkan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam hal ini sang menteri adalah Bahlil Lahadalia.

"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan BKPM," kata Benni dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Baca Juga: Merah Putihkan Papua Barat, Menteri Investasi Kirim 2 Juta Bendera

rb-3

Benni menjelaskan pihaknya hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, izin operasional atau usaha diterbitkan BKPM melalui sistem online single submission (OSS).

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan untuk izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) mesti melalui proses verifikasi di dinasnya. Namun, pihaknya tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.

"Benar izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Belum Gantikan Zainudin Amali dari Menpora

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta serentak menyegel 12 Outlet Holywings yang ada di Jakarta. Adapun 12 outlet itu tersebar di Jakarta Selatan lima outlet, Jakarta Utara empat, Jakarta Barat dua.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022. Hal ini setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Tag Daerah Headline DPRD Holywings OSS Izin Usaha Izin Operasional

Terkini