Isa Zega Ditahan di Polda Jatim, Bukan Kasus Pelecehan Agama Islam

Lifestyle

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:34 WIB
Isa Zega Ditahan di Polda Jatim, Bukan Kasus Pelecehan Agama Islam
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Isa Zega ditahan usai jadi tersangka. (Instagram)

Transgender Isa Zega resmi ditahan di Polda Jawa Timur, pada Jumat (25/1/2025). Bukan kasus pelecehan agama Islam saat dia mengenakan busana wanita di depan Ka’bah, namun sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

rb-1

Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Isa Zega ditahan usai jadi tersangka.

Isa Zega terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

Baca Juga: Dear Isa Zega, Ini Hukum Dalam Islam Bagi Transpuan Pakai Hijab saat Umrah

rb-3

Isa Zega ditahan di rutan perempuan karena identitas sang selebgram bertuliskan jenis kelamin perempuan. (Instagram)

"Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan," kata Charles P Tampubolon Jumat (24/1/2025).

Charles P Tampubolon mengatakan, kondisi fisik Isa Zega dinyatakan sehat pasca diperiksa tim Medis RS Bhayangkara Surabaya. Ia kemudian ditahan di rutan perempuan.

Ia juga menjelaskan, penahanan Isa Zega di rutan perempuan karena identitas sang selebgram bertuliskan jenis kelamin perempuan.

Baca Juga: Cerita Dorce Gamalama Jadi Jurnalis Lepas Saat Naik Haji, Tak Seheboh Isa Zega Umrah

"Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya," imbuhnya.

Charles P Tampubolon menuturkan, Isa Zega terancam dijerat UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.

Hingga berita ini dimuat Shandy Purnamasari sebagai pelapor pun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Nurma Dewi membeberkan, Isa Zega dilaporkan oleh seorang pria berinisial HK ke Polres Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 November 2024. (Instagram)

Isa Zega Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

Isa Zega juga telah dilaporkan atas kasus pelecehan agama setelah sang selebgram memakai busana wanita saat berada di depan Ka’bah, dalam menjalankan ibadah umrah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada 22 November menyampaikan kepada media bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Isa Zega.

Nurma Dewi membeberkan, Isa Zega dilaporkan oleh seorang pria berinisial HK ke Polres Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 November 2024.

HK melaporkan Isa Zega atas dugaan penistaan agama karena mengenakan busana wanita berupa mukena, saat umrah di Mekkah.

Menurut HK, Isa Zega adalah sejatinya adalah seorang pria. Selain itu, HK menyertakan barang bukti berupa konten.

Nurma Dewi mengatakan, laporan terhadap Isa Zega atas dugaan pelecehan agama itu masih didalami.

Penyelidik akan meminta keterangan terhadap Isa Zega sebgai terlapor

HK melaporkan Isa Zega dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500." (Selvianus Kopong Basar)

Tag Isa Zega Isa Zega Ditahan isa zega dipenjara

Terkini