Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Forumterkininews.id, Jakarta – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr. Yadyn SH.,MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.

Yadyn yang juga merupakan alumni Jaksa KPK ini menyampaikan laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV.

“Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/9).

Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. Jaksa Yadyn menyampaikan ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan).

Sarana tersebut ada pada bidang Pengawasan Kejaksaan. Dan bidang Pengawasan Kejaksaan secara professional menyikapi setiap laporan tersebut.

BACA JUGA:   Hoaks! Harta Pimpinan KPK yang Berada di Luar Negeri Disita 

Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

Jaksa Yadyn yang sebelumnya memiliki rekam jejak brilian dalam menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di KPK ini menuturkan bahwa pernyataan-pernyataan Alvin Lim di Chanel YouTube Quotient Tv tersebut telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini Instansi Kejaksaan dan telah menciderai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai Intergritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar, dan telah berhasil dibuktikan di persidangan, antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara.

“Kami Insan Muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya,” ujar Jaksa Yadyn.

“Kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV,” sambungnya.

Artikel Terkait