Sedih! Tidak Ada Cuti Akhir Tahun untuk ASN DKI Jakarta

Daerah

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Sedih! Tidak Ada Cuti Akhir Tahun untuk ASN DKI Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menunda pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani risiko bencana selama musim hujan. Penundaan ini berlaku hingga Februari 2023.

rb-1

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan.

Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penundaan cuti tahunan itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI.

Baca Juga: Satgas TMMD Kodim 0507/Bekasi Cor Jalan pada Malam Hari

rb-3

Selain itu, penundaan cuti itu juga memperhatikan surat Kepala Pelaksana BPBD Nomor 2291/-1.781. Perihal imbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.

Adapun isi edaran itu yakni meminta para kepala perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Kemudian, para wali kota di DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu diminta menginstruksikan ke kepala unit kerja perangkat daerah. Atau pejabat lain di bawah koordinasinya. Instruksi ini masih terkait penanganan risiko bencana selama musim hujan.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Marak di Transportasi Publik, Begini Cara Transjakarta Menguranginya

Penundaan cuti tahunan itu, kata dia, dilaksanakan sampai Februari 2023.

Penundaan cuti tahunan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Hak tersebut dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.

BPBD DKI mencatat peningkatan curah hujan mulai merata di Jakarta pada Oktober 2022. Puncaknya diperkirakan terjadi pada Januari-Februari 2023 berdasarkan data BMKG.

Tag banjir Daerah ASN Pemprov DKI Cuti BPBD

Terkini