Sejumlah WN India Dijatuhi Hukuman Mati Berada di Nusakambangan Sejak 2004, India Berharap Dikembalikan ke Negaranya
Hukum

Sejumlah warga negara India sejak lama mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indonesia terkait berbagai kasus, di antaranya narkoba. Beberapa di antaranya kini berada di Lapas Nusakambangan dengan hukuman mati. India berharap pemerintah Indonesia memulangkan warganya agar bisa menjalani hukuman di negeri sendiri.
Hal itu terungkap dari percakapan Dubes India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra. Kepada Yusril, Dubes Chakravorty menyampaikan penugasan barunya di Indonesia, sekaligus membicarakan WN India yang ditahan di lapas.
Napi Hukuman Mati WN India di Nusakambangan Sejak 2004
Baca Juga: Pemindahan Napi Besar-besaran ke Nusakambangan, Ditjen Pas Riau: 100 Napi Berisiko Tinggi
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan Dubes India Sandeep Chakravorty (kiri) di Jakarta/(Foto: Dok.Kemenko Kumham Imipas RI.)
Menurut Chakravorty, sejumlah WN India ditahan di Nusakambangan sejak 2004. Pemerintahnya berharap mereka, khususnya yang terpidana mati, dapat dipulangkan melakui mekanisme pemindahan narapidana. Dengan adanya perjanjian pemindahan tahanan, memungkinkan mereka bisa menjalani masa hukuman di negara asal.
Dalam system hukum India, jelas Chakravorty, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dibebaskan setelah menjalani minimal 14 tahun penjara. Sementara hingga kini, ada warga negara India yang telah menjalani hukuman lebih dari 20 tahun penjara di Indonesia.
Merespon hal tersebut, Yusril meminta pemerintah India mengajukan permohonan pemindahan narapidana melalui surat secara resmi pada pemerintah Indonesia. Surat tersebut bisa diajukan lewat Menteri Dalam Negeri atau Menteri Kehakiman India.
"Indonesia terbuka untuk membahas perjanjian transfer narapidana, sepanjang sesuai dengan kerangka hukum nasional dan prinsip timbal balik antarnegara," ujar Menko Yusril melalui keterangan resmi, Senin (4/8/2025).
Tiga WN India Dijatuhi Hukuman Mati, India Duga Ada Kejanggalan
Dalam kesempatan itu, Chakravorty juga menyinggung mengenai tiga warga negara India yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Indonesia. Mereka dijatuhi hukuman mati setelah kapal yang mereka tumpangi kedapatan membawa narkotika di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut yang diungkapkan, sehingga ketiga terdakwa dengan vonis mati itu sedang mengajukan kasasi.
Menjawab hal tersebut, Yusril mengatakan pihaknya belum mendapat informasi detail tentang hal tersebut. Ia berjanji akan segera mempelajari perkara itu.
"Saya akan coba koordinasikan secepatnya, karena ini menyangkut hak-hak dasar warga negara asing dalam sistem peradilan kami," ucap Yusril.***