Selain Dipecat, Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Jalani Proses Pidana

Daerah

Senin, 20 Maret 2023 | 00:00 WIB
Selain Dipecat, Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Jalani Proses Pidana

Forumterkininews.id, Semarang - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi Korupsi, Kolisi dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 Polda Jawa Tengah, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Mereka juga diproses secara pidana.

rb-1

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Penggunaan Gas Air Mata Saat Tertibkan Suporter PSIS

rb-3

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/3).

Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti yang dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Baca Juga: Tiga Perwira Ditangkap Propam Polri Terkait Jual Beli Penerimaan Bintara di Polda Jateng

Baca Juga: Kecelakaan Minibus di Tol Semarang-Batang Tewaskan Tujuh Orang

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ucapnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional. Namun dilakukan secara bergantian antara pemeriksaan kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkap No 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," sambungnya.

Berita Juga: Lima Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat, Hanya Hukuman Demosi

Saat disinggung apakah sanksi kode etik yang sudah dijatuhkan bersifat final, Iqbal menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasarkan arahan Kapolda, pada Senin ( 20/3 ), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," paparnya.

Ia menjamin bahwa kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” tegasnya.

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pangkasnya.

Tag Daerah Kabid Humas Polda Jateng Polda Jateng Bintara Polri Pelaku KKN Rekruitment

Terkini